Alur Mekanisme Permohonan Informasi publik SDN Bambu Apus 04
20 Aug 2025
Alur mekanisme permohonan informasi publik pada umumnya meliputi pengajuan permohonan (baik langsung maupun elektronik) ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), pengisian formulir dan kelengkapan syarat (seperti KTP), penerbitan tanda bukti penerimaan, evaluasi dan pemrosesan permintaan oleh PPID (dengan batas waktu 10 hari kerja yang bisa diperpanjang 7 hari kerja), penyampaian informasi (jika disetujui) atau penolakan dengan alasan jelas, hingga penyelesaian sengketa informasi jika pemohon tidak puas melalui atasan PPID atau Komisi Informas